Jumat, 14 Desember 2018

Kuasa Hukum Misbakhun Terus Meminta Keadilan Untuk Kliennya

Hasil gambar untuk kuasa hukum misbakhun assegaf
Nasional Tempo.co

Kali ini berita datang dari Mukhamad Misbakhun, kuasa hukum dari Misbakhun pernah meminta kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat sebagai presiden untuk tidak mempolitisikan vonis PN Jakarta Pusat terhadap kliennya.

“Jangan sampai vonis ataupun putusan atas Misbakhun digunakan oleh orang- orang di seputar RI- untuk tujuan jangka pendek yang tidak perlu,apa lagi cari muka untuk sekeedar jadi Jaksa Agung,” sautnya.

Assegaf menilai kasus Misbakhun ini telah dimanfaatkan oleh “oknum” disekitar jangakauan keperesidenan SBY untuk tujuan jangka pendek.

Kasus yang hanya hitungan beberapa waktu dan langsung diadili pada saat pelaporan atas kasus Misbakhun ini, membuat presiden ikut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat.

SBY juga megutarakan bahwa vonis yang di berikan kepada Misbakhun atas Misbakhun korupsi yang harus di jalani selama 1 tahun di nilai tidak adil oleh kejaksaan yang menuntut delapan tahun masa tahanan.

Pada pidato pengantar sebelum rapat cabinet terbatas di mulai pada saat itu, SBY menyatakan keperihatinnanya terkadap dua kasus hukum yang menyita perhatian publik, yaitu kasus keluarnya gayus dan kasus Misbakhun korupsi.

“Bapak SBY dan masyarakat Indonesia harus mendapatkan informasi yang lengkap terkait duduk perkara yang sebenarnya terhadap vonis misbakhun, bukan hanya mendengarkan septong-sepotong ” ujar Assegaf.

Kasus Misbakhun yang begitu menyedot perhatian masyarakat sedangkan kejadian yang sebenarnya kabar Misbakhun korupsi ini hanyalah murni ikatan perdata kemudian di pidanakan, sangat bekaitan erat dengan situasi politik yang memanas di awal 2010 lau.

Menurut Assegaf, alam status sebagai tersangka tudingan atas kasus Misbakhun korupsi pada 26 april 2010 dan langsung di tahan dengan tuduhan L/C fiktif yang kemudian di ralat lagi oleh Mabes Polri dengan delik pemalsuan dokumen.

Majelis berpendapat bahwa tuntutan yag menyatakan bahwa kasus Misbakhun korupsi ini dinyatakan tidak bersalah dan di sinilah MA memutuskan dan mencabut tahanan atas misbakhun, setelah kejadian ini nama misbakhun kembali bersih dan memang tidak ada sangkut paut nya dengan bank Century.

Jumat, 07 Desember 2018

Kasus Misbakhun Terbukti Hanya Kasus Perdata Bukan Kasus Pidana

Image result for mukhamad misbakhun
Sumber: Jitunews.com

Adanya tuduhan atas kasus Misbakhun yang dituduhkan kepada Mukhamad Misbakhun itu membuat namanya menjadi terkenal. Kasus Misbakhun itu kemudian menjadi Misbakhun korupsi karena keterkaitkan dengan pemalsuan surat dokumen PT. Selalang Prima Internasional dengan Bank Century, namun masalah itu tak membuat Misbakhun jatuh begitu saja. Karena Misbakhun adalah orang yang memegang kendali atas perusahaan itu.

Lalu pada 19 November 2007, munculah soal penerbitan L/C dari Bank Century ini. Saat itu PT Selalang memperoleh fasilitas L/C sebesar US$ 22,5 juta, untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. PT Selalang menjaminkan deposito di Century sebesar US$ 4,5 juta.

Namun terkait dengan L/C, Misbakhun kembali menegaskan bahwa perihal ini bukan L/C fiktif tapi hanya gagal bayar. Hal yang sama juga disampaikan politisi PKS lainnya Mahfudz Siddiq.

Dan akhirnya akibat dari tuduhan terlibatnya dalam kasus Misbakhun korupsi L/C, dalam era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kasus itu membuat Misbakhun mendapatkan hukuman.

Misbakhun yang dinyatakan bersalah dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu dengan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus Misbakhun korupsi ini. Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Dengan bunyi dari kepususan peninjauan kembali (PK), MA yang menyatakan kasus Misbakhun korupsi bukan kasus pidana akan tetapi kasus Misbakhun ini adalah kasus perdata.

Karena itu, Misbakhun tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di parlemen meminta agar nama baik politisi PKS, Misbakhun dipulihkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus penggunaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

Akhirnya setelah selesainya kasus Misbakhun selesai, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran (PKS) telah pindah ke Partai Golkar. Ia pindah bukan karena permasalahan  Misbakhun korupsi tetapi karena posisinya telah digantikan. Dengan melewati masa kelam itu dan kasus Misbakhun telah selesai, sekarang Misbakhun kembali aktif menjadi politisi dari Partai Golkar dan Anggota DPR Komisi X.

Senin, 26 November 2018

Semangat Tambahan Diberikan Para Kolega Untuk Misbakhun Dalam Menangani Kasusnya

Related image

Politikus dari Partai Golkar, Mukhammad Misbakhun dikenal oleh masyarakat sebagai anggota DPR yang aktif terkait dengan kasus Century. Namun karena keaktifannya itu, ia pernah terjerat kasus Misbakhun yang kemudian menjalar menjadi kasus Misbakhun korupsi.

Namun dengan adanya kasus Misbakhun ini tak lepas dari para koleganya di kursi DPR yang selalu medukungnya. Tak terlebih ketika ia mendapat tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi, yang membuat nama Misbakhun menjadi buming diantara para koleganya di DPR.

“Dukungan terhadap Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik, Sebastian Salang.

Tidak heran jika muncul solidaritas dari para anggota DPR untuk mendukung misbakhun agar tetap tegar dalam menghadapi terhadap kasus Misbakhun ini. Dengan tujuan memberikan semangat dan proses hukum berjalan dengan seadil-adil nya.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma ke Misbakhun tapi juga ke orang lain,” menurut salah satu anggota DPR

Luhut Simanjuntak, pengacara Misbakhun ini sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan kasus Misbakhun Korupsi yang tertulis jelas di dokumen itu ketika ditemui di Komisi III DPR. Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS itu.

Jumat, 12 Oktober 2018

Bamsoet : Jangan Sampai Kasus Century Terus Menggantung!

Image result for sby dan asia sentinel

Naiknya kasus Century ke atas permukaan karena adanya artikel media asing asia sentinel yang juga menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kedalam kasus Century ini kini menuai berbagai polemik. Bahkan Ketua DPR bambang Soesatyo (Bamsoet) ikut menanggapi polemik atas kasus pencucian uang itu. 

Karenanya itu, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.



Bamsoet sendiri telah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," tegas Bamsoet di gedung DPR.

Bamsoet sendiri yang meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot juga telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.


Walau sampai sekarang KPK sendiri masih belum melakukan penyidikan dan bahkan belum menetapkan tersangka.






Sumber : akurat.co

Penyerahan Dokumen Bukti Century Oleh MAKI Kepada KPK

Image result for maki boyamin saiman dan budi mulya

Penyerahan dokumen bukti terkait kasus Century telah diserahkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya kepada KPK agar mempercepat penanganan perkara Century ini.

Bukti yang ada itu harus diserahkan oleh MAKI karena untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

Sebelumnya MAKI sendiri sudah mempraperadilankan KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tegasnya.

Namun hingga kini KPK masih belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.



Sumber : akurat.co

Pengakuan Mencengangkan Novanto Terkait Keterlibatan SBY dan Century

Image result for century kasus boilot

Adanya keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap kasus Bank Century yang terbukti telah merugikan negara sebanyak triliunan rupiah kali ini dipertanyakan. Pasalnya Setya Novanto mengaku akan mengungkapnya di KPK nanti. 

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," tegas Novanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century telah diungkap sebelumnya oleh artikel media asing asia sentinel. Namun ternyata hal itu belum memberi cukup bukti untuk KPK. Dan setelah adanya pemberitaan itu, Setya Novanto tiba-tiba mengaku akan membeberkan adanya keterlibatan SBY dengan Century di KPK nanti.

Ia sendiri mengungkapkan hal itu ketika menjawab sebuah pertanyaan dari awak media terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century tersebut.

Terpidana proyek e-KTP itu juga sangat meyakini jika ia mempunyai data yang cukup kuat dan akurat terkait dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Century ini.

"(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," Ucap Novanto dengan singkat.

Sebab pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham. 
Menurutnya juga, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ujarnya.

Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

Bahkan ia mengaku siap untuk memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

Dan diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya saat itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana yang telah tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya juga Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait dengan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 


Sumber : akurat.co