Jumat, 14 Desember 2018

Kuasa Hukum Misbakhun Terus Meminta Keadilan Untuk Kliennya

Hasil gambar untuk kuasa hukum misbakhun assegaf
Nasional Tempo.co

Kali ini berita datang dari Mukhamad Misbakhun, kuasa hukum dari Misbakhun pernah meminta kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat sebagai presiden untuk tidak mempolitisikan vonis PN Jakarta Pusat terhadap kliennya.

“Jangan sampai vonis ataupun putusan atas Misbakhun digunakan oleh orang- orang di seputar RI- untuk tujuan jangka pendek yang tidak perlu,apa lagi cari muka untuk sekeedar jadi Jaksa Agung,” sautnya.

Assegaf menilai kasus Misbakhun ini telah dimanfaatkan oleh “oknum” disekitar jangakauan keperesidenan SBY untuk tujuan jangka pendek.

Kasus yang hanya hitungan beberapa waktu dan langsung diadili pada saat pelaporan atas kasus Misbakhun ini, membuat presiden ikut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat.

SBY juga megutarakan bahwa vonis yang di berikan kepada Misbakhun atas Misbakhun korupsi yang harus di jalani selama 1 tahun di nilai tidak adil oleh kejaksaan yang menuntut delapan tahun masa tahanan.

Pada pidato pengantar sebelum rapat cabinet terbatas di mulai pada saat itu, SBY menyatakan keperihatinnanya terkadap dua kasus hukum yang menyita perhatian publik, yaitu kasus keluarnya gayus dan kasus Misbakhun korupsi.

“Bapak SBY dan masyarakat Indonesia harus mendapatkan informasi yang lengkap terkait duduk perkara yang sebenarnya terhadap vonis misbakhun, bukan hanya mendengarkan septong-sepotong ” ujar Assegaf.

Kasus Misbakhun yang begitu menyedot perhatian masyarakat sedangkan kejadian yang sebenarnya kabar Misbakhun korupsi ini hanyalah murni ikatan perdata kemudian di pidanakan, sangat bekaitan erat dengan situasi politik yang memanas di awal 2010 lau.

Menurut Assegaf, alam status sebagai tersangka tudingan atas kasus Misbakhun korupsi pada 26 april 2010 dan langsung di tahan dengan tuduhan L/C fiktif yang kemudian di ralat lagi oleh Mabes Polri dengan delik pemalsuan dokumen.

Majelis berpendapat bahwa tuntutan yag menyatakan bahwa kasus Misbakhun korupsi ini dinyatakan tidak bersalah dan di sinilah MA memutuskan dan mencabut tahanan atas misbakhun, setelah kejadian ini nama misbakhun kembali bersih dan memang tidak ada sangkut paut nya dengan bank Century.

Jumat, 07 Desember 2018

Kasus Misbakhun Terbukti Hanya Kasus Perdata Bukan Kasus Pidana

Image result for mukhamad misbakhun
Sumber: Jitunews.com

Adanya tuduhan atas kasus Misbakhun yang dituduhkan kepada Mukhamad Misbakhun itu membuat namanya menjadi terkenal. Kasus Misbakhun itu kemudian menjadi Misbakhun korupsi karena keterkaitkan dengan pemalsuan surat dokumen PT. Selalang Prima Internasional dengan Bank Century, namun masalah itu tak membuat Misbakhun jatuh begitu saja. Karena Misbakhun adalah orang yang memegang kendali atas perusahaan itu.

Lalu pada 19 November 2007, munculah soal penerbitan L/C dari Bank Century ini. Saat itu PT Selalang memperoleh fasilitas L/C sebesar US$ 22,5 juta, untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. PT Selalang menjaminkan deposito di Century sebesar US$ 4,5 juta.

Namun terkait dengan L/C, Misbakhun kembali menegaskan bahwa perihal ini bukan L/C fiktif tapi hanya gagal bayar. Hal yang sama juga disampaikan politisi PKS lainnya Mahfudz Siddiq.

Dan akhirnya akibat dari tuduhan terlibatnya dalam kasus Misbakhun korupsi L/C, dalam era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kasus itu membuat Misbakhun mendapatkan hukuman.

Misbakhun yang dinyatakan bersalah dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu dengan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus Misbakhun korupsi ini. Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Dengan bunyi dari kepususan peninjauan kembali (PK), MA yang menyatakan kasus Misbakhun korupsi bukan kasus pidana akan tetapi kasus Misbakhun ini adalah kasus perdata.

Karena itu, Misbakhun tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di parlemen meminta agar nama baik politisi PKS, Misbakhun dipulihkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus penggunaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

Akhirnya setelah selesainya kasus Misbakhun selesai, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran (PKS) telah pindah ke Partai Golkar. Ia pindah bukan karena permasalahan  Misbakhun korupsi tetapi karena posisinya telah digantikan. Dengan melewati masa kelam itu dan kasus Misbakhun telah selesai, sekarang Misbakhun kembali aktif menjadi politisi dari Partai Golkar dan Anggota DPR Komisi X.